Rules BANI 2022, Dirampingkan Tapi Tetap Efektif Dan Akomodatif

Rules BANI 2022, Dirampingkan Tapi Tetap Efektif Dan Akomodatif

Rules BANI 2022, Dirampingkan Tapi Tetap Efektif Dan Akomodatif

Sebuah peraturan yang dibuat, harus menyesuaikan dan memenuhi kondisi masyarakat di mana peraturan itu ada. Pun demikian dengan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kini “Hukum Acara” penyelesaian sengketa di BANI yang biasa disebut dengan Rules BANI itu, telah dirubah dengan terbitnya Peraturan dan Prosedur BANI Tahun 2022.

“Untuk memenuhi kondisi di negara maupun masyarakat, mau tidak mau harus mengalami perubahan. Karenanya kami mengeluarkan Peraturan dan Prosedur BANI Tahun 2022 tidak lama sesudah Peraturan dan Prosedur sebelumnya,” Kata Ketua BANI Dr. Anangga W Roosdiono, SH., LLM., FCBArb., FIIArb., dalam sambutannya.

Namun demikian, pihaknya membuka ruang bagi siapapun terlebih para pemerhati dan praktisi arbitrase untuk memberikan saran dan masukan terhadap Rules BANI 2022 tersebut. Namun mengingat sifat ekslusifitas dan kerahasiaan forum arbitrase, Anangga meminta semua saran dan masukan itu dapat disampaikan melalui jajaran pengurus BANI secara tertulis.

Lebih lanjut Ketua IArbI Dr. Ir. Agus G Kartasasmita, M. Sc., MT., MH., FCBArb., FIIArb. dalam sambutannya mengatakan bahwa Rules BANI telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian dengan kondisi terkini. Sejak diterbitkannya pada tanggal 1 Maret 2003 hingga tahun 2017, Rules BANI sama sekali tidak mengalami perubahan kecuali perubahan pada susunan kepengurusan saja.

Ketua IArbI Dr. Ir. Agus G Kartasasmita, M. Sc., MT., MH., FCBArb., FIIArb. (tengah), didampingi Prof. Dr. Garuda Wiko, SH., M. Si., FCBArb., FIIArb., (kiri) selaku moderator dan Dr. V. Saptarini, SH., MH., MIIArb., selaku MC, (kanan) mengikutu acara STE dari Kantor Sekretariat IArbI di Menara 165 Jakarta Selatan.

“Terdapat banyak perubahan Rules and Prosedure BANI dari tahun 2018 hingga 2022, mulai dari ruang lingkup, kelembagaan BANI, ketentuan umum, proses arbitrase, pemeriksaan, serta perihal putusan arbitrase BANI,” ujar Agus dalam Short Talk Event (STE) IArbI yang berlangsung secara hybrid pada Selasa (12/4/2022) siang.

Agus berharap, IArbI yang lahir atas prakarsa dan inisiatif 6 arbiter BANI yang terdiri dari M. Husseyn Umar, Harianto Sunidja, N. Krisnawenda, Kahardiman, Anangga W Roosdiono, dan Huala Adolf, dapat terus berkolaborasi dengan BANI untuk mensosialisasikan prosedur dan peraturan arbitrase di BANI yang beberapa kali mengalami perubahan.

Setidaknya ada 4 tujuan yang mendasar dilakukannya perubahan Peraturan dan Prosedur BANI. Selain merespon terhadap perkembangan praktik dan kelembagaan di BANI, juga untuk mengakomodasi kebutuhan agar penyelesaian sengketa arbitrase BANI dapat berjalan secara efektif.

“Mereview ketentuan yang tidak digunakan (karena) tidak logis, dan mengadopsi ketentuan dan praktik arbitrase di luar negeri (sebagai) perbandingan,” papar Wakil Ketua BANI Prof. Huala Adolf, SH., MH., Ph. D., FCBArb., FIIArb., selaku narasumber dalam Short Talk Event (STE) tersebut.

Selain revisi minor/sub-judul, terjemahan Rules dan pemindahan sejumlah pasal atau ayat, juga terdapat beberapa ketentuan yang dihapus dari Rules BANI sebelumnya. Misalnya Pasal 10 ayat (4) Rules BANI 2021 tentang persyaratan menjadi arbiter seluruhnya dihapus karena sudah tercantum dalam UU Arbitrase dan Surat Keputusan BANI.

Namun demikian, perubahan tidak terfokus pada perampingan Peraturan dan Prosedur dengan menghapus sejumlah ketentuan menjadi lebih sederhana. Rules 2022 juga menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b tentang penggabungan pihak ketiga dalam proses arbitrase. Dimana jika terdapat pihak ketiga yang posisinya berada di luar perjanjian arbitrase, hendak turut serta dalam proses arbitrase, dapat bergabung sepanjang diperkenankan oleh Undang-Undang.

Acara yang dipandu oleh Prof. Dr. Garuda Wiko, SH., M. Si., FCBArb., FIIArb., selaku moderator dan Dr. V. Saptarini, SH., MH., MIIArb., selaku MC, berlangsung dengan meriah. Para peserta STE yang terdiri dari beragam latar belakang seperti pengurus BANI dan IArbI, arbiter, alumni pelatihan IArbI, dosen, mahasiswa, lawyer, dan umum, dengan antusias bergatian memberikan masukan terhadap Rules BANI Tahun 2022 itu. (dja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *